KTA dan IKR (Identitas Kepemilikan Replika/Airsoft Gun)


STRUKTUR  ORGANISASI  BASIS   ( Bintang Airsofter Indonesia ) : 

DEWAN PEMBINA
  Kombes Pol(P) Drs. Jufril Ismail ,Msi

PEMBINA
  Kombes Pol Alfons Lemau

KETUA
  Sigit Pasono Amd

BIRO HUKUM
  Biptu Jumadi SH ( PROPAM MABES )
  Bripka Alim Sumartono ( Densus 88 )
  Bripka Gunawan ( Wasendak Polda Metro)
  Bripka Dodi         ( Jatrantas polda Metro )

SEKERTARIS
  Wahyu Bagus Suronto

BENDAHARA
  Nesa P Mareta

LOGISTIC
  Rian

HUMAS
  Rangga
  Pengky Yanuar


Apakah BASIS itu?
BASIS adalah Singkatan dari Bintang Airsofter Indonesia yang merupakan suatu wadah untuk menyalurkan hobby olahraga menembak yang mana semua orang bisa bergabung disini.
BASIS juga Resmi Perbakin serta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Indonesia. Hal ini bermakna kerja sama BASIS itu Luas, Seluruh Nusantara dan ke seluruh Elemen Masyarakat.

Berapa biaya Pendaftaran?
Biaya Pendaftaran + Rp. 500,000,- berlaku satu Tahun.

Apakah ada Perpanjangan lagi?
Ya, Biaya Perpanjangan pertahun + Rp. 500,000,-

Saya Berminat Mendaftar sebagai Member BASIS, Namun Polisi (Aparat Keamanan) Setempat Tidak Mengakui BASIS, Bagaimanakah ini?
Anda bisa melaporkan kepada Kami, Kami Sebagai Pengurus akan menginformasikan Ke Jajaran Kepolisian Setempat. 

Bolehkah saya membawa Airsoft Gun Pada saat saya latihan? Didalam Mobil misalkan.
Ya boleh, Asalkan Anda membawanya dengan benar, yaitu tidak menempel di badan, Airsoft Gun di masukkan dalam Gun Case.
  
Jika Airsoft Gun pada saat Saya bawa Disita Oleh Oknum Aparat, kemana saya harus melapor?
Anda bisa melapor secepatnya kepada pengurus BASIS, dan Anda tidak perlu Khawatir, Anda sebagai Member akan mendapat Bantuan penuh dari BASIS, Bahkan setiap pengurusan Anda Tidak dikenakan Biaya Sedikitpun sampai Permasalahan Selesai.

Saya adalah seorang Pengusaha, Saya Dirampok, Bolehkah Saya menggunakan Airsoft Gun ini untuk Membela Diri dan melumpuhkan Perampok?
Ya boleh, Inilah Membela diri yang benar. Selama Tindak kejahatannya sudah mempunyai Bukti yang kuat, misalkan telah memecahkan kaca mobil atau merusak pintu rumah, anda bisa menggunakan Airsoft Gun ini sebagai alat Bela Diri Anda. 

Saya sering pergi keluar kota menggunakan Pesawat, Bisakah Saya membawa Airsoft Gun ini Naik Pesawat?   
Ya Bisa, Anda Hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Anggota dan Identitas Kepemilikan Replika/Airsoft Gun saja, dan Airsoft Gun anda serahkan kepada petugas bandara, Hal ini berdasarkan ketentuan dan kebijakan Bandara Setempat.

Saya Seorang Pedagang (Reseller) Airsoft Gun, Tapi saya takut jika Airsoft Gun yang saya jual itu disalahgunakan oleh sipembeli, misalkan digunakan untuk menodong, merampok, dsb, apakah saya juga ikut ditangkap polisi?
Disini, Kami pertegaskan bahwa setiap Menjual Airsoft Gun itu harus dengan Kartu Tanda Anggota dan Identitas Kepemilikan Replika/Airsoft Gun agar terdaftar Resmi. Adapun penyalahgunaan, seperti perampokan, penganiayaan dengan menggunakan Airsoft Gun itu adalah tanggung jawab si pelaku. Anda tidak perlu khawatir, anda tidak akan kena imbasnya, sebab anda telah melakukan hal yang benar yaitu menjual Airsoft Gun lengkap dengan Kartu Tanda Anggota dan Identitas Kepemilikan Replika/Airsoft Gun.


6 komentar:

Unknown mengatakan...

Siiip pak..

Unknown mengatakan...

Ok;

Unknown mengatakan...

saya sdh punya unit Airsoftgun, apakah saya bisa bergabung dan mengurus KTA/IKR tanpa harus membeli unit lagi dari SoftGun88?

Unknown mengatakan...

Tolong kasih info cek KTA yang punya saya ini terdaftar ata tidak???IKR 1006.2005.2014 a/n TAUFIK HARI PURNOMO...TRIMS

O. Weko Ardyatama mengatakan...

Mau tanya 2 kontak kemana

virgo lie (agung p putra ss) mengatakan...

gan, mau tanya nih..
saya pelaut, asal jogja..
kalo pelaut kan biasa singgah dimana kapal berlayar, nah kira-kira klo dibawa kmna aja dimana slama kapal berada gmn tuh gan, apakah akan bermasalah..?!
ya maksudnya buat jaga-jaga krn dikapal kan byk "bekicot" yg sering nempel gitu & kira-kira kalo di daerah jogja, dmn saya bisa dapatkan air softgun itu..
thanks, agung jogja

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!