08/06/13



PERATURAN PERBAKIN

PENDAHULUAN

Bahwa mengingat kegiatan dan keberadaan komunitas olahraga airsoft-gun di Indonesia telah berdiri sejak tahun 1980-an, dan saat ini kegiatan olahraga tersebut sudah mulai diakui keberadaannya dalam bentuk adanya kegiatan dan aktivitas event yang diadakan langsung oleh PERBAKIN sebagai Induk Organisasi Olahraga Menembak di Indonesia yang secara resmi telah diakui oleh pemerintah.
Bahwa untuk memasyarakatkan olahraga Airsoft-gun tersebut diperlukan adanya Peraturan dan Tata Tertib yang dapat mengatur seluruh kegiatan Airsoft ini yang pada dasarnya mencakup kegiatan olahraga Menembak Sasaran dan Menembak Target serta Slmulasi Permainan (Wargames). Dan kegiatan ini sudah serihg diselenggarakan secara berkala oleh Komunitas Airsoft/Club baik secara internal maupun bersama dengan komunitas lainnya.
Bahwa untuk menghindari terjadinya hal-hal yang kurang berkenan terhadap komunitas airsoft sehingga dapat menimbulkan image yang tidak baik dikalangan olahragawan ataupun aparat keamanan, maka Komite membuat Peraturan dan Tata Tertib yang akan diterapkan di seluruh wilayah Pengda PERBAKIN di Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka dibuat Peraturan dan Tata Tertib tentang Airsoft*Gun, sebagai berikut :

PASAL 1

DEFINISI

Dalam Peraturan dan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1. Airsof-Gun adalah mainan berbentuk replika unit api yang terbuat dari bahan plastik dan atau campuran plastik dengan metal (non-baja) yang dapat melontarkan BB (Ball Bullet) dan memiliki kecepatan lontar (fps. = feet per-second) yang disesuaikan dengan Standar Internasional dan tetah diterapkan oleh IPSC yaitu maksimum sekitar 395 fps dengan batas toleransi sampai dengan 10% diatas fps maksimum dengan menggunakan teknologi antara lain :
a. Per (spring)
b. Compressed Gas jenis HFC khusus untuk airsoft-gun (GBB = Gas Blow Back), dan atau;
c. Battery (AEG - Auto Electric Gun)

2. BB (Ball Bullet) adalah BB yang terbuat dari bahan plastik dengan berat antara 0.12 gr s/d 0.35 gr dengan diameter 6mm.

3. Importir adalah perusahaan yang mendapat izin khusus dari pihak yang berwenang untuk melakukan impor (pemasukan barang dari luar negeri) untuk produk-produk airsoft-gun secara legal sesuai dengan ketetentuan dan prosedur yang ada.

4. Toko Pengecer adalah penjual Airsoft-gun dan Peralatannya yang dapat menjual langsung kepada pemakai yang berhak, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy KTA club. Toko berkewajiban memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban dan sanksi atas pembelian Airsoft-gun dan Peralatannya secara legal ditoko mereka.

PASAL 2

KEPEMILIKAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

1. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus terdaftar sebagai Anggota Perkumpulan/Club yang telah terdaftar secara resmi pada Pengda PERBAKIN.
2. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus memiliki Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun yang diterbitkan oleh Pengda PERBAKIN c.q. Bidang Airsoft-gun.
3. Pihak Pengda PERBAKIN diberi kewenangan untuk menerima Pendaftaran Kepemilikan Airsoft-gun dan akan melaporkannya kepada PB PERBAKIN.
4. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus membawa Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun sebagai bukti legalitas atas kepemilikan Airsoft-gun.
5. Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun tidak berlaku (kadaluwarsa) apabila berakhirnya masa berlakunya Kartu.

PASAL 3

PENGGUNAAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

1. Airsoft-gun dan Peralatannya hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan olahraga dan permainan Airsoft-gun seperti Tembak Sasaran, Tembak Reaksi.
2. Airsoft-gun dan Peralatannya hanya dapat digunakan di tempat yang khusus diperuntukkan bagi kegiatan olahraga menembak, seperti Lapangan Tembak yang sudah mendapat rekomendasi dari PERBAKIN.
3. Airsoft-gun dan Peralatannya dapat juga digunakan dilokasi lain dengan syarat lokasi tersebut sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari Pengda PERBAKIN serta Pihak Keamanan setempat untuk melaksanakan kegiatan Airsoft-gun.
4. Airsoft-gun dan Peralatannya tidak boleh dipergunakan untuk keperluan yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban umum serta Tindak Pidana lainnya.
5. Pelanggaran atas Peraturan Penggunaan Airsoft-gun dan Peralatannya ini akan dikenakan sanksi administratif dari pihak PERBAKIN.

PASAL 4

PENDAFTARAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

1. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus mendaftarkan peralatannya kepada Pengda/Pengcab PERBAKIN setempat melalui masing-masing perkumpulan/club dimana ia terdaftar sebagai anggota.
2. Formulir pendaftaran sudah dibuat standar oleh pihak Pengda PERBAKIN cq. Bidang Airsoft dan akan dibagikan kepada setiap perkumpulan/club yang telah terdaftar di PERBAKIN.
3. Persyaratan Pendaftaran Airsoft-gun dan Peralatannya wajib melampirkan:
a. Fotocpy KTP yang masih berlaku
b. Fotocopy Kartu Tanda Anggota Perkumpulan/Club Menembak yang masih berlaku
c. Foto 3x4 = 2 lembar
d. Biaya administrasi pembuatan Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft

4. Perkumpulan/Club akan mengurus pengajuan Kartu Kepemilikan kepada PERBAKIN cq. Bidang Airsoft
5. PERBAKIN cq. Bidang Airsoft akan menyampaikan laporan secara berkala sesuai jadwal penerbitan Kartu kepada pihak yang berwenang
6. anggota club harus disertakan pada waktu pendaftaran
7. anggota club minimum 25 orang

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

1. Setiap Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya wajib memenuhi peraturan yang telah ditentukan oleh Pengda PERBAKIN cq. Bidang Airsoft serta wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Setiap Pemilik Peralatan Airsoft berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan dalam menggunakan peralatan Airsoft sepanjang tidak melanggar Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengda PERBAKIN.

PASAL 6

BERAKHIRNYA HAK KEPEMILIKAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

Hak Kepemilikan Airsoft-gun dan Peralatannya dapat berakhir apabila :
1. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya tidak lagi terdaftar sebagai anggota Perkumpulan/Club yang terdaftar pada Pengda PERBAKIN.
2. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya telah terbukti melakukan Pelanggaran terhadap Peraturan dan Ketentuan yang telah diatur oleh Perkumpulan/Club.
3. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya melakukan Pelanggaran dan Tindak Pidana yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota Club dan atau Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun telah berakhir.

PASAL 7

KETENTUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN AIRSOFT-GUN
1. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft-gun dapat dikategorikan sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang secara resmi diadakan oleh PERBAKIN yang bersifat regional / nasional dan dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh PERBAKIN.
b. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang secara resmi diadakan oleh perkumpulan/club baik Pusat maupun Daerah yang telah terdaftar sebagai Perkumpulan/Club di Pengda/Pengcab PERBAKIN setempat.
2. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang diadakan oleh perkumpulan/club secara intern harus dilaksanakan dilokasi atau tempat yang sudah ditentukan atau sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari pihak Pengda/Pengcab PERBAKIN dan Pihak keamanan setempat.
3. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang tidak mendapat ijin dan atau rekomendasi dari Pengda/Pengcab PERBAKIN dianggap kegiatan ilegal.

PASAL 8

PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN

Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus memenuhi Ketentuan mengenai Keselamatan (Safety Regulation) dan Keamanan antara lain :
1. Menggunakan Safety Googles.
2. Menggunakan holster/gunbag dengan pelindung magazin yang kedudukannya terpisah dari Airsoft-gun nya.
3. Dilarang mengarahkan Airsoft-gun kepada orang lain.
4. Dilarang mengarahkan tembakan percobaan kepada manusia atau binatang.
5. Dilarang memperlihatkan atau mempertontonkan Airsoft-gun dan Peralatannya di tempat umum/keramaian (kecuali ada izin).
6. Wajib membawa Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun.
7. Apabila event dan atau kegiatan dilakukan di luar kota/daerah maka Anggota harus membawa Surat Jalan sebagai utusan dari Perkumpulan/Club yang bersangkutan.
8. Surat Jalan sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh sekretariat (Rekomendasi Pengda PERBAKIN) mewadahi divisi Airsoft-gun yang menerangkan maksud dan tujuan membawa Airsoft-gun dan Peralatannya serta menetapkan batas waktu yang jelas.

PASAL 9

PENGGUNAAN PERLENGKAPAN PENUNJANG AIRSOFT-GUN

Dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Olahraga Airsoft-gun, para Airsofter dapat menggunakan Perlengkapan Penunjang berupa Seragam / Kostum dan atribut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tidak diijinkan menggunakan / memakai seragam / kostum dan atribut yang melambangkan perlengkapan kesatuan TNI-POLRI.
2. Perlengkapan/seragam Airsofter tersebut hanya boleh digunakan dalam setiap event/kegiatan resmi yang dilaksanakan oleh Perkumpulan/Club, sebagaimana diatur pada pasal 7 Peraturan dan Tata tertib ini.

PASAL 10

PENGADAAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

1. PERBAKIN cq. Bidang Airsoft-gun tidak mengatur mengenai proses maupun prosedur pengadaan dan atau impor Airsoft-gun dan Peralatannya bagi kepentingan olahraga menembak airsoft.
2. Prosedur Pengadaan dan atau import peralatan bagi kepentingan olahraga menembak airsoft akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. PERBAKIN dapat memberikan Rekomendasi mengenai jenis-jenis peralatan yang digunakan untuk Olahraga menembak Airsoft-gun kepada Pihak yang akan melakukan Pengadaan/lm port.

PASAL 11

PEMBINAAN KEGIATAN OLAHRAGA AIRSOFT-GUN

1. Seluruh Kegiatan, Event dan atau aktivitas yang berkaitan dengan Olahraga Menembak Airsoft-gun termasuk dalam Pembinaan Pengda PERBAKIN cq. Bidang Tembak Reaksi.
2. Ketentuan mengenai Tata Cara Pembinaan Kegiatan oleh Pengda PERBAKIN akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum Pengda PERBAKIN.

PASAL 12

PENGAWASAN KEGIATAN OLAHRAGA AIRSOFT-GUN

1. Pengda PERBAKIN akan melakukan Pengawasan terhadap seluruh aktivitas dan kegiatan Airsoft-gun di Pusat maupun daerah.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh Pengda PERBAKIN.
3. Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan tersebut akan disampaikan kepada Ketua Umum Pengda PERBAKIN sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

PASAL 13

SANKSI ADMINISTRATIF

1. Pengda PERBAKIN dapat memberikan Sanksi Administratif atas Pelanggaran ketentuan*ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan dan Tata Tertib Bidang Olahraga Airsoft.
2. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a. Teguran / Himbauan
b. Peringatan tertulis
c. Pembatasan Kegiatan Event dan Usaha
d. Pembatalan Surat Rekomendasi
e. Penghentian sementara atau seluruh kegiatan
f. Pencabutan ijin

PASAL 14

1. Peraturan dan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Apabila dalam pembuatan Peraturan dan Tata Tertib ini terdapat kekurangan maka akan diperbaharui sebagaimana mestinya.

Agar setiap orang mengetahui dan mematuhi memerintahkan Peraturan dan Tata Tertib ini agar disebarluaskan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Persatuan Menembak Seluruh Indonesia

PETUNJUK PELAKSANAAN KETUA UMUM PENGDA PERBAKIN DKI JAYA

Nomor : 001/TRI-A/1/10

Tentang
PERTANDINGAN OLAHRAGA AIRSOFT PENGDA PERBAKIN DKI JAYA

I. UMUM
1. Bahwa struktur kerangka Bidang AIRSOFT telah disusun dan menjadikan sebagai olahraga serta digunakan menertibkan penggunaan AIRSOFT dibawah bidang Tembak Reaksi sebagai bagian dari kegiatan menembak PERBAKIN.
2. Untuk pengembangan kegiatan AIRSOFT dan peningkatan prestasi AIRSOFT, maka perlu adanya standard aturan yang baku pertandingan AIRSOFT sehingga dengan demikian hasil prestasi yang dicapai pada setiap event pertandingan dapat dipantau dan didatakan.

II. DASAR
1. Arahan Pengda PERBAKIN di Jakarta dan hasil-hasil pertandingan yang dilombakan oleh Pengda-PERBAKIN. 2. Ketentuan Pertandingan IPSC.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud dari ketentuan ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai jenis, nomor pertandingan, peraturan dan tata cara pelaksanaannya.
2. Tujuannya adalah agar setiap event pertandingannya dapat berjalan tertib, aman dan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

IV. TINGKAT KEJUARAAN

1. PERTANDINGAN ANTAR PERKUMPULAN

Pertandingan Antar Perkumpulan (dalam suatu daerah), setara atau dapat disamakan dengan Level 1 IPSC, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pertandingan harus disetujui Bidang Tembak Reaksi PB. Perbakin.
- Peserta harus anggota club yang terdaftar di Pengda PERBAKIN.
- Harus mengikuti IPSC rules.
- Minimum 2 stage.
- Minimum 25 Rounds.
- Minimum peserta (competitor) 10 orang.
- Penanggung jawab Pengda setempat.

2. PERTANDINGAN ANTAR PENGDA

Pertandingan antar pengda, setara atau dapat disamakan dengan Level 2 IPSC (dapat disamakan dengan pertandingan nasional), dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pertandingan harus disetujui Bidang Tembak Reaksi PB. Perbakin, dengan technical Delegate dari bidang Tembak Reaksi PB. Perbakin.
- Peserta harus anggota club yang sudah terdaftar di Pengda PERBAKIN.
- Peserta harus yang sudah memiliki sertifikat.
- Harus mengikuti IPSC rules.
- Minimum 114 Rounds.
- Minimum 6 Stage.
- Minimum peserta 10 orang per divisi.
- Kelengkapan Chronograph, timbangan.
- Pertandingan antar Pengda dapat dijadikan pertandingan Grading.



V. KEGIATAN PERTANDINGAN

1. KEJUARAAN TINGKAT NASIONAL / REGIONAL
- Kejuaraan tingkat nasional atau setara dengan level III IPSC diselenggarakan oleh PB. Perbakin atau oleh Pengda Perbakin yang ditunjuk oleh PB. Perbakin.
- Biaya kejuaraan tingkat nasional / regional akan diatur sesuai kebutuhan.
2. KEJUARAAN ANTAR PENGDA
- Kejuaraan antar Pengda diselenggarakan oleh masing-masing Pengda Perbakin dengan frekuensi kegiatan 4-6 kali per tahun.
- Biaya pertandingan ditanggung sepenuhnya oleh Pengda Perbakin penyelenggara pertandingan.

VI. NOMOR PERTANDINGAN

1. Event/divisi pertandingan pada setiap kejuaraan tembak reaksi sesuai ketentuan IPSC dan disesuaikan dengan kondisi di Indonesia ditetapkan sebagai berikut :

DIVISI/JENIS unit FPS (FEET PER SECOND)
Open Class < 420
Standar Class < 320
Rifle Open < 420
Rifle Standar < 420
Standard kalibrasi power factor tidak kurang dari 320 fps (Out of The Box).

2. Khusus menyangkut penggunaan Airsoftgun dan magazine yang berkaitan dengan ukuran standard atau limited disesuaikan dengan barang yang sudah ada di Indonesia sampai dengan waktu yang memungkinkan.

VII. KLASIFIKASI ATAU GRADING

Pengaturan klasifikasi atau grading diatur sebagai berikut .*

1. Standar Klasifikasi / Grade : M=95%-100% Grade Master
A=85,00 % - 94,99%
B=75,00% - 84,99%
C=60,00% - 74,99%
D=30,00% - 59,99%
U<30,00% (U - Ungraded)

2. Pelaksanaan Klasifikasi grading dasar :

Setiap anggota AIRSOFT yang telah lulus penataran tembak reaksi diharuskan mengikuti 3 (tiga) kali pertandingan antar Pengda atau Tingkat Nasional dalam waktu selambat- lambatnya 24 bulan untuk mendapatkan klasifikasi (Grade - Ranking)

3. Kenaikan Klasifikasi / Grade :

Khusus anggota yang baru mendapat grade, setelah mendapatkan grade, dan pada pertandingan berikutnya menjadi juara pada kelasnya serta nilai prosentase yang dicapai melampaui persentase pada kelasnya, yang bersangkutan grade-nya naik.

4. Perhitungan Klasifikasi / Grade :

Kenaikan Grade bagi anggota AIRSOFT yang dilakukan dengan mengkalkulasi rata-rata prosentase dari hasil 3 (tiga) kali pertandingan tingkat Pengda / Nasional dalam waktu selambat-lambatnya 24 bulan.

Dalam setiap pertandingan setiap anggota dapat mengikuti 2 (dua) divisi, Open dan Standard/Limited.

Pada kasus tersebut, yang akan diperhitungkan sebagai hasil overall pertandingan adalah class (divisi) yang pertama dimainkan/dijalankan. Sedangkan class (divisi) kedua yang dimainkan hanya sebagai perhitungan grade saja (tidak diperhitungkan dalam perolehan medali grade).

Pertandingan untuk kenaikan Tingkat/Grade harus diikuti oleh peserta yang memiliki grade M (Master). Apabila dalam pertandingan tersebut tidak ada peserta grade Master yang ikut, maka akan dinyatakan sebagai peserta Ghost dan sebagai Master, sehingga perhitungan persentase overall pada pertandingan tersebut harus dikurangi persentasenya.

Bila dalam pertandingan tersebut hanya diikuti oleh peserta yang memiliki paling tinggi adalah Grade A, maka prosentase overall semua peserta pada pertandingan tersebut harus dikurangi 15%.

Bila dalam pertandingan tersebut hanya diikuti oleh peserta yang memiliki paling tinggi adalah Grade B, maka hasil persentase overall semua peserta harus dikurangi 25%.

Anggota yang ingin menurunkan grade-nya dengan alasan yang jelas, dapat mengajukan surat ke Bidang Tembak reaski PB. Perbakin. Grade tersebut baru dapat diturunkan setelah disetujui Bidang Tembak Reaksi PB. Perbakin.

5. Sanksi

Bagi anggota yang selama dalam 2 (dua) tahun berturut-turut tidak mengikuti pertandingan, maka keanggotaannya dinyatakan gugur oleh PB. Perbakin melalui Pengda setempat.


Peraturan Kepolisian :

Pistol Berpendorong Gas :
Perihal: Penjelasan tentang prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata mainan / airsoft guns
 
 1. Rujukan : 

a). Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI / POLRIb). b).Telegram Kapolri No. Pol. : TR/768/IV/2008 tanggal 10 April 2008 perihal wasdal peredaran senjata mainan / air soft guns secara ilegal.
 c). Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim No. Pol. : B/ND-168/VI/2008/Bid Telematika tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan masyarakat. 

2). Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, terkait dengan prosedur perijinan kepemilikan dan penggunaan senjata mainan / air soft guns disampaikan sbb: 
a). Bahwa senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) digolongkan sebagai peralatan keamanan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004. 
b). Dalam hal pemilikan dan penggunaan, pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api. 
c). Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam Polri. 
d). Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri. 
e). Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) yang telah mendapatkan izin penggunaan dna pemilikan dapat disimpan dirumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.f). 

Persyaratan kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut : 
- Rekomendasi Pengda Perbakin / club menembak. 
- Anggota Perbakin / club menembak. 
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 
- Umur 18 s/d 65 tahun. 
- Pas foto ukuran 3x4 dn 4x6 sebanyak masing 2 lembar.

0 komentar:

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!